Syarat pendaftaran ulang calon peserta didik baru MIN 1 Kota Lhokseumawe tahun pelajaran 2021/2022

Bagi yang dinyatakan LULUS Seleksi, Mendaftar Ulang tanggal     29 Mei 2021 mulai pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.SYARAT PENDAFTARAN ULANG

SYARAT PENDAFTARAN ULANG

  1. Melampirkan Print out Bukti pendaftaran secara Online
  2. Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar dan memperlihatkan aslinya
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar dan memperlihatkan aslinya
  4. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah ibu sebanyak masing-masing 1 lembar dan memperlihatkan aslinya
  5. Melampirkan Fotocopy Ijazah TK (kalau ada)
  6. Melampirkan Fotocopy kartu NISN (kalau ada)
  7. Melampirkan Fotocopy kartu KIP, KPS, PKH, dll (kalau ada)
  8. Semua Kelengkapan Administrasi Point 1 s.d 6 Dimasukkan dalam MAP Folio :
    • Warna Biru bagi siswa Perempuan
    • Warna Kuning bagi siswi Laki-laki
  9. Dan diserahkan kepada Panitia Penerima Peserta Didik Baru Pada saat pendaftaran ulang.

SERAGAM SEKOLAH

LAKI-LAKI :
1. Baju Lengan Panjang Putih (Rompi)+ Celana Biru Kotak-kotak + Dasi + Peci (SENIN – SELASA)
2. Baju Batik Al-Mamater + Celana Biru + Dasi Biru (RABU – KAMIS)
3. Baju Koko Putih + Celana Hitam (JUM’AT – SABTU)
4. Baju Olah Raga pada hari Olah Raga


PEREMPUAN :
1. Baju Lengan Panjang Putih (Rompi) + Rok Biru Kotak-kotak + Jilbab Putih (SENIN – SELASA)
2. Baju Batik Al-Mamater + Rok Lipit-lipit Biru (RABU – KAMIS)
3. Baju Kurung Putih + Rok Lipit-lipit Hitam + Jilbab Hitam (JUM’AT – SABTU)
4. Baju Olah Raga pada hari Olah Raga

PEREMPUAN
1 Rompi + Rok = Rp206.000
2 Baju Batik Al-Mamater + Rok Biru = Rp206.000
3 Baju Olah Raga = Rp105.000
4 Jilbab Putih + Jilbab Hitam = Rp82.000
5 Simbol 2 Pasang + Dasi = Rp41.000
Jumlah Rp 640.000


LAKI-LAKI:
1 Rompi + Celana = Rp206.000
2 Baju Batik Al-Mamater + Celana Biru = Rp206.000
3 Baju Olah Raga = Rp105.000
4 Simbol 2 Pasang + Dasi = Rp41.000
5 Peci = Rp42.000
Jumlah Rp 600.000

Bagi Yang Tidak Mendaftar Ulang pada Tanggal 29 Mei 2021, Maka Dianggap GUGUR.

Diwajibkan untuk mematuhi PROTOKOL KESEHATAN dengan memakai MASKER

TIDAK AKAN DILAYANI BAGI YANG TIDAK MEMAKAI MASKER!!!!

Hal – hal Yang Kurang Jelas, Dapat ditanyakan Langsung Pada panitia PDB MIN 1 Kota lhokseumawe

Demikian Pengumuman Ini Kami Sampaikan.

Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *