Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : B- 1139/DJ.I/DI.I.I/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Libur Akhir Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, dapat disampaikan sebagai berikut :
- Libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022
s.d. 17 Juli 2022;
- Selama libur akhir semester sebagaimana pada poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran pada Madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan;
- Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa;
- Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung;
- Diharapkan Madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Demikian atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.